A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu :
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu :
· Asal mula bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
· Asal mula bentuk (Kausa Formalis) : Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendirinya yaitu Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya.
· Asal mula karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
· Asal mula tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
a. bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
b. demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius)
c. unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan Pancasila calon dasar Negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai :
· Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
· Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut :
· Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
· Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
· Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
· Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
· Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a. Pengertian Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
· Ciri khas
- Ideologi Terbuka :
nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya menerima reformasi
- Ideologi Tertutup :
nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi
· Hubungan Rakyat dan Penguasa
- Ideologi Terbuka :
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
- Ideologi Tertutup :
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa, totaliter
c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
· Ciri khas
- Ideologi Terbuka :
Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu
- Ideologi Tertutup :
Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu
· Hubungan Rakyat dan Penguasa
- Ideologi Terbuka :
Negara komunis membela kaum proletar
Negara liberal membela kebebasan individu
- Ideologi Tertutup :
Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi :
Ø Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dann pengalaman sejarah.
Ø Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Ø Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
D. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Makna ideologi bagi bangsa dan negara
Negara sebagai lembaga kemasyrakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi yang reformatif, dinamis dan terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
Ø Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Ø Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
Ø Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu :
1) Dimensi idealistis, yaitu nilai-niali dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh.
2) Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma.
3) Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi.
E. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
Ideologi Pancasila
Suatu ideologi pada suatun bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsaitu sendiri.
Negara Pancasila
Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus tujuan adanya suatu negara. Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern.
1. Paham Negara
Bangsa dan negara indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya suatu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan. Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakanj suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnissuku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama
Bhineka tunggal ika
Hakikat makna bhineka tunggal ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan bangsa dan negara indonesia.
2. Paham negara kebangsaan
Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
a) Hakikat bangsa
Manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai makhluk individu dan sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak berdasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.
b) Teori kebangsaan
Dalam tubuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai nation terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Teori hans kons
- Teori kebangsaan ernest renan
- Teori oleh frederich ratzel
- Negara kebangsaan pancasila
3. Paham negara integralistik
Pancasila merupakan asas kerokhanian bangsa dan negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatun penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam penbgertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial.