Jumat, 05 April 2013

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL 3

NAMA : HILDA MEILYANA
KELAS : 4EB11
NPM : 24209763


G-20 Setujui Pengetatan Aturan

HOSRHAM, KOMPAS.com  - Sebelum pertemuan tingkat tinggi untuk mengatasi persoalan ekonomi global diselenggarakan, kelompok 20 negara kaya dan berkembang telah menyepakati beberapa poin perihal dana Dana Moneter Internasional dan pengawasan pasar yang lebih ketat. Akan tetapi, mereka masih belum sepaham mengenai langkah stimulus.
Para menteri keuangan G-20, Sabtu (15/3), sepakat untuk melakukan langkah apa pun yang diperlukan untuk melawan perlambatan ekonomi global. Pertemuan itu merupakan pembicaraan awal sebelum KTT para pemimpin G-20 di London, 2 April mendatang.
”Kami bersiap melakukan hal apa pun untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan kami berkomitmen untuk melakukan apa pun,” ujar Menteri Keuangan Inggris Alistair Darling yang menjadi tuan rumah.
Mereka juga sepakat menaikkan dana milik Dana Moneter Internasional (IMF) walaupun dalam komunike bersama belum disebutkan besaran pastinya. Argentina menginginkan dana IMF mencapai 750 miliar dollar AS, sedangkan Uni Eropa 500 miliar dollar AS.
Para menteri keuangan itu juga sepakat untuk mengetatkan aturan dalam sistem keuangan.
Akan tetapi, pertemuan para menteri itu belum mencapai kesepakatan mengenai paket stimulus. Kontroversi masih muncul walaupun AS yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar mendesak ada koordinasi kucuran stimulus baru belakangan ini.
Jerman dan Perancis menentang seruan AS itu untuk mengucurkan stimulus baru. Mereka lebih senang mengetatkan aturan yang ada untuk mengatasi krisis.
Kanselir Jerman Angela Merkel setelah bertemu dengan PM Inggris Gordon Brown yang akan menjadi tuan rumah pada KTT G-20 mengatakan sangat optimistis KTT akan menghasilkan sesuatu yang positif. ”Saya sangat yakin, saya sangat optimistis kita dapat mencapai kesepakatan bersama dengan AS, juga dengan ekonomi berkembang seperti China dan India,” ujar Merkel.
Sementara Brown menekankan, diperlukan dukungan dari AS untuk mengatur hedge fund dan ”perbankan bayangan” lain di pasar finansial.

”Hegde fund”

Pihak G-20 juga sepakat bahwa hegde fund, manajer investasi yang melayani nasabah superkaya, harus terdaftar. Sebelumnya, hedge fund tidak perlu mendaftar dan hanya terikat kontrak dengan nasabahnya saja. Hedge fund juga dituduh sangat spekulatif sehingga membuat gerakan di pasar finansial maupun komoditas sangat fluktuatif.
Kerangka ini akan dibahas dalam pertemuan G-20. Beberapa negara Eropa menginginkan agar hedge fund didaftar dengan serangkaian data-data untuk mengetahui lebih banyak lagi mengenai industri hedge fund dan potensinya merusak sistem finansial secara keseluruhan.
Jerman dan Perancis mengatakan awal pekan lalu bahwa hegde fund memerlukan aturan yang cocok serta pengumpulan dana pribadi juga harus diawasi dan diatur sebagaimana halnya dengan dana umum seperti reksa dana.
Selain itu, lembaga pemeringkat kredit harus didaftarkan dan sesuai dengan aturan Organisasi Komisi Pengawas Pasar Modal (IOSCO) dan memiliki badan pengawas.

Sumber :

Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di atas adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions / IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.

Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998) :
1      Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab : Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2     Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal : Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3     Informasi Utama : Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4     Informasi Mengenai Perusahaan : Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5     Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan : Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6     Direktur dan Manajemen : Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7  Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa :Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8     Informasi Keuangan : Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9     Penawaran : Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10   Informasi Tambahan : Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar