KELAS : 4EB11
NPM : 24209763
G-20
Setujui Pengetatan Aturan
HOSRHAM,
KOMPAS.com -
Sebelum pertemuan tingkat tinggi untuk mengatasi persoalan ekonomi global
diselenggarakan, kelompok 20 negara kaya dan berkembang telah menyepakati
beberapa poin perihal dana Dana Moneter Internasional dan pengawasan pasar yang
lebih ketat. Akan tetapi, mereka masih belum sepaham mengenai langkah stimulus.
Para
menteri keuangan G-20, Sabtu (15/3), sepakat untuk melakukan langkah apa pun
yang diperlukan untuk melawan perlambatan ekonomi global. Pertemuan itu
merupakan pembicaraan awal sebelum KTT para pemimpin G-20 di London, 2 April
mendatang.
”Kami
bersiap melakukan hal apa pun untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan kami
berkomitmen untuk melakukan apa pun,” ujar Menteri Keuangan Inggris Alistair
Darling yang menjadi tuan rumah.
Mereka
juga sepakat menaikkan dana milik Dana Moneter Internasional (IMF) walaupun
dalam komunike bersama belum disebutkan besaran pastinya. Argentina
menginginkan dana IMF mencapai 750 miliar dollar AS, sedangkan Uni Eropa 500
miliar dollar AS.
Para
menteri keuangan itu juga sepakat untuk mengetatkan aturan dalam sistem
keuangan.
Akan
tetapi, pertemuan para menteri itu belum mencapai kesepakatan mengenai paket
stimulus. Kontroversi masih muncul walaupun AS yang memiliki kekuatan ekonomi
terbesar mendesak ada koordinasi kucuran stimulus baru belakangan ini.
Jerman
dan Perancis menentang seruan AS itu untuk mengucurkan stimulus baru. Mereka
lebih senang mengetatkan aturan yang ada untuk mengatasi krisis.
Kanselir
Jerman Angela Merkel setelah bertemu dengan PM Inggris Gordon Brown yang akan
menjadi tuan rumah pada KTT G-20 mengatakan sangat optimistis KTT akan
menghasilkan sesuatu yang positif. ”Saya sangat yakin, saya sangat optimistis
kita dapat mencapai kesepakatan bersama dengan AS, juga dengan ekonomi
berkembang seperti China dan India,” ujar Merkel.
Sementara
Brown menekankan, diperlukan dukungan dari AS untuk mengatur hedge fund dan
”perbankan bayangan” lain di pasar finansial.
”Hegde
fund”
Pihak
G-20 juga sepakat bahwa hegde fund, manajer investasi yang melayani nasabah
superkaya, harus terdaftar. Sebelumnya, hedge fund tidak perlu mendaftar dan
hanya terikat kontrak dengan nasabahnya saja. Hedge fund juga dituduh sangat
spekulatif sehingga membuat gerakan di pasar finansial maupun komoditas sangat
fluktuatif.
Kerangka
ini akan dibahas dalam pertemuan G-20. Beberapa negara Eropa menginginkan agar
hedge fund didaftar dengan serangkaian data-data untuk mengetahui lebih banyak
lagi mengenai industri hedge fund dan potensinya merusak sistem finansial
secara keseluruhan.
Jerman
dan Perancis mengatakan awal pekan lalu bahwa hegde fund memerlukan aturan yang
cocok serta pengumpulan dana pribadi juga harus diawasi dan diatur sebagaimana
halnya dengan dana umum seperti reksa dana.
Selain
itu, lembaga pemeringkat kredit harus didaftarkan dan sesuai dengan aturan
Organisasi Komisi Pengawas Pasar Modal (IOSCO) dan memiliki badan pengawas.
Sumber :
Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di
atas adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions / IOSCO)
beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100
negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal
memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih
baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan
pasar yang adil, efisien dan sehat:
·
Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman
masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
·
Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan
pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·
Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk
memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan
yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO
memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan
utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit
saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien
pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Ringkasan Standar
Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana
oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional
Komisi Pasar Modal, 1998) :
1
Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan
Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab : Standar ini mengidentifikasikan
perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham
perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab.
Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing
negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2 Menawarkan
Statistik dan Perkiraan Jadwal : Standar ini memberikan informasi utama
mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang
terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu
melibatkan penawaran.
3 Informasi
Utama : Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan,
kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4 Informasi
Mengenai Perusahaan : Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha
perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor
yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5 Evaluasi
serta Prospek Operasi dan Keuangan : Standar ini menyediakan penjelasan
manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang
diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan
mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa
depan mungkin diwajibkan.
6 Direktur
dan Manajemen : Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan
manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman,
kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan
perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat
berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal.
Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7 Pemegang
Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa :Standar ini memberikan informasi
mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin
mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi
dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi
perusahaan.
8 Informasi
Keuangan : Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus
dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan
keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu
perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan
pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan
audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan
keuangan.
9 Penawaran
: Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana
distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10 Informasi
Tambahan : Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib,
yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar