Minggu, 07 April 2013

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 A. Pengantar

Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, kerajaan Airlangga dan kerajaan Majapahit.


B. Zaman Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti berupa yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separuh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit.



C. Zaman Sriwijaya

Pada abad ke-VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syailendra. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah (pengawas dan pengumpul). Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci. Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia.


D. Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti.  Kerajaan Kalingga pada abad VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).


E. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Pada waktu itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1395). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”. Empu Tantular mengarang buku sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika”, yang bunyi lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.


F. Zaman penjajahan

Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa portugis.


G. Kebangkitan Nasional

Pada awal XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Filipina (1898), yang dipelopori jose rizal, kemenangan jepang atas rusia di tsunia (1905), gerakan SunYat Sen dengan republik cina nya (1911). Budi utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat dagang islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto. Berikutnya munculah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu : Douwes dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi suryaningrat (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro) . Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.


H. Zaman penjajahan Jepang

Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 mei 1940, maka Ratu Wilhemina dengan segenap aparat pemerintahnya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia. Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah ‘ulang tahun’ kepada bangsa indonesia yaitu janji kedua pemerintahan jepang berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumukan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut :

Pada waktu itu susunan Badan Penyelidik itu adalah sebagai berikut :
Ketua (Kaicoo)  :    Dr. K.R.T Radjiman Wediodinigrat
Ketua Muda     :     Itibangase (seorang anggota luar biasa  (Fuku Kaicoo Tokubetsu Iin)
Ketua Muda     :    R.P. Soeroso (Merangkap kepala)
                            (Fuku Kaico atau Zimukyoku Kucoo).



     I.        Sidang BPUPKI pertama

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut: (a) tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Mei 1945 Prof.Soepomo dan (c) tanggal 1 juni 1945 Ir.Soekarno.

a.    Mr.Muh Yamin (29 mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: I. Peri kebangsaan. II peri kemanusiaan, III . peri ketuhanan, IV. Peri kerakyatan (A. Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebijaksanaan) dan V Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)

b.    Prof.Dr.Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut :
·         Teori negara perseorangan (individualis)
·         Paham negara kelas (class theory)
·         Paham negara integralistik

c.    Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Beliau mengusulkan dasarnegara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut :
·         Nasionalisme (kebangsaan indonesia)
·         Internasionalisme (peri kemanusiaan)
·         Mufakat (demokrasi)
·         Kesejahteraan sosial
·         Ketuhanan yang maha esa (ketuhanan yang berkebudayaan)

   II.        Sidang BPUPKI kedua (10-16 juli 1945)

Mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang dan populer disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut ;
1.    Ir. Soekarno
2.    Wachid hasyim
3.    Mr. Muh Yamin
4.    Mr. Maramis
5.    Drs. Moh Hatta
6.    Mr. Soebardjo
7.    Kyai abdul Kahar Moezakir
8.    Abikoesno Tjokrosoejoso
9.    Haji Agus Salim

 III.        Proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI

Menurut pengumuman Nanpoo Gun (Pemerintah tentara jepang untuk seluruh daerah selatan), tanggal 7 agustus 1945 (Kan Poo No.72/2605 k.11), pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk panitia persiapan kemerdekaan indonesia atau ‘Dokuritsu Zyunbi Iinkai’. Menurut soekarno, jenderal Terauchi pada tanggal 9 agustus memberikan kepadanya 3 cap yaitu :
1.    Soekarno diangkat sebagai ketua panitia persiapan kemerdekaan, moh.hatta sebagai wakil ketua, radjiman sebagai anggota.
2.    Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus itu.
3.    Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia




a)    Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945

Setelah jepang menyerah kepada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa indonesia. Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut maka tengah malam, soekarno-hatta pergi
kerumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard (sekarang Jl. Imam bonjol no.1) dimana telah berkumpul disana B.M Diah , bakri , sayuti melik , iwa kusumasumantri, chaerul saleh dkk, untuk menegaskan bahwa pemerintah jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta, tepat pada hari jumat lepi, 10 pagi waktu indonesia barat (jam 11.30 waktu jepang), bung karno dengan didampingi bung hatta membacakan nasakh proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :

PROKLAMASI
Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                                              Jakarta, 17 agustus 1945


Atas nama bangsa indonesia
 Soekarno Hatta


b)    Sidang PPKI

Sehari setelah proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama . Pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah panitia pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama pancasila.


Terbentuknya Negara kesatuan republik indonesia tahun 1950

Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik negara bagian dalam RIS tinggallah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1.            Negara bagian RI proklamasi
2.            Negara Indonesia Timur (NIT)
3.            Negara Sumatra Timur (NST)

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Presiden pada akhirnya mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 juli 1959, yang isinya :
I.             Membubarkan Konstituante
II.           Menetapkan berlakunya kembali UUDS 1945 tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950
III.         Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pengertian Dekrit

Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau organ lain) yang sifatnya sepihak. Landasan hukum dekrit adalah hukum darurat yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a.            Hukum tatanegara darurat subjektif
b.            Hukum tatanegara darurat objektif

Masa Orde Baru

Gelombang aksi rakyat tersebut muncul di mana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan “Tritura” atau (tiga tuntutan hati nurani rakyat), sebagai perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran. Adapun isi “tritura” tersebut adalah sebagai berikut :
1.            Pembubaran PKI dan  ormas-ormasnya
2.            Pembersihan kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3.            Penurunan harga


Jumat, 05 April 2013

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL 3

NAMA : HILDA MEILYANA
KELAS : 4EB11
NPM : 24209763


G-20 Setujui Pengetatan Aturan

HOSRHAM, KOMPAS.com  - Sebelum pertemuan tingkat tinggi untuk mengatasi persoalan ekonomi global diselenggarakan, kelompok 20 negara kaya dan berkembang telah menyepakati beberapa poin perihal dana Dana Moneter Internasional dan pengawasan pasar yang lebih ketat. Akan tetapi, mereka masih belum sepaham mengenai langkah stimulus.
Para menteri keuangan G-20, Sabtu (15/3), sepakat untuk melakukan langkah apa pun yang diperlukan untuk melawan perlambatan ekonomi global. Pertemuan itu merupakan pembicaraan awal sebelum KTT para pemimpin G-20 di London, 2 April mendatang.
”Kami bersiap melakukan hal apa pun untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan kami berkomitmen untuk melakukan apa pun,” ujar Menteri Keuangan Inggris Alistair Darling yang menjadi tuan rumah.
Mereka juga sepakat menaikkan dana milik Dana Moneter Internasional (IMF) walaupun dalam komunike bersama belum disebutkan besaran pastinya. Argentina menginginkan dana IMF mencapai 750 miliar dollar AS, sedangkan Uni Eropa 500 miliar dollar AS.
Para menteri keuangan itu juga sepakat untuk mengetatkan aturan dalam sistem keuangan.
Akan tetapi, pertemuan para menteri itu belum mencapai kesepakatan mengenai paket stimulus. Kontroversi masih muncul walaupun AS yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar mendesak ada koordinasi kucuran stimulus baru belakangan ini.
Jerman dan Perancis menentang seruan AS itu untuk mengucurkan stimulus baru. Mereka lebih senang mengetatkan aturan yang ada untuk mengatasi krisis.
Kanselir Jerman Angela Merkel setelah bertemu dengan PM Inggris Gordon Brown yang akan menjadi tuan rumah pada KTT G-20 mengatakan sangat optimistis KTT akan menghasilkan sesuatu yang positif. ”Saya sangat yakin, saya sangat optimistis kita dapat mencapai kesepakatan bersama dengan AS, juga dengan ekonomi berkembang seperti China dan India,” ujar Merkel.
Sementara Brown menekankan, diperlukan dukungan dari AS untuk mengatur hedge fund dan ”perbankan bayangan” lain di pasar finansial.

”Hegde fund”

Pihak G-20 juga sepakat bahwa hegde fund, manajer investasi yang melayani nasabah superkaya, harus terdaftar. Sebelumnya, hedge fund tidak perlu mendaftar dan hanya terikat kontrak dengan nasabahnya saja. Hedge fund juga dituduh sangat spekulatif sehingga membuat gerakan di pasar finansial maupun komoditas sangat fluktuatif.
Kerangka ini akan dibahas dalam pertemuan G-20. Beberapa negara Eropa menginginkan agar hedge fund didaftar dengan serangkaian data-data untuk mengetahui lebih banyak lagi mengenai industri hedge fund dan potensinya merusak sistem finansial secara keseluruhan.
Jerman dan Perancis mengatakan awal pekan lalu bahwa hegde fund memerlukan aturan yang cocok serta pengumpulan dana pribadi juga harus diawasi dan diatur sebagaimana halnya dengan dana umum seperti reksa dana.
Selain itu, lembaga pemeringkat kredit harus didaftarkan dan sesuai dengan aturan Organisasi Komisi Pengawas Pasar Modal (IOSCO) dan memiliki badan pengawas.

Sumber :

Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di atas adalah Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions / IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.

Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998) :
1      Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab : Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2     Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal : Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3     Informasi Utama : Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4     Informasi Mengenai Perusahaan : Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5     Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan : Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6     Direktur dan Manajemen : Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7  Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa :Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8     Informasi Keuangan : Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9     Penawaran : Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10   Informasi Tambahan : Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL 2

NAMA : HILDA MEILYANA
KELAS : 4EB11
NPM : 24209763


70 Persen Perusahaan Asuransi Tidak Siap Terapkan IFRS


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan sebanyak 70 persen dari 84 perusahaan asuransi umum atau sekitar 60 perusahaan menyatakan belum siap untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Sehingga AAUI meminta untuk menunda aturan IFRS tersebut.
"Berdasarkan hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen perusahaan asuransi umum belum siap menerapkan PSAK 62," kata Julian di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Julian, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 juga belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Julian juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Julian, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha. "Penerapan IFRS ini akan menggerus risk based capital (RBC) perusahaan asuransi hingga 20 persen," tambahnya.
Selain itu, penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.
Ketua bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI Widyawati menjelaskan 30 persen dari industri asuransi umum sebesar 84 perusahaan atau sekitar 25 perusahaan asuransi umum mengaku siap menerapkan IFRS tersebut. "Tapi yang mengaku siap itu hanya perusahaan asuransi umum yang joint venture dengan regional. Tentunya mereka sudah menerapkan IFRS sesuai dengan induk perseroan," tambah Widyawati.
Namun, kata Widyawati, ada juga satu perusahaan asuransi umum yang joint venture yang menyatakan minat untuk menunda penerapan IFRS tersebut. Tapi, Widyawati enggan menjelaskan nama perusahaan tersebut.
Widyawati mengatakan, hambatan penerapan IFRS di industri asuransi adalah adanya kekhawatiran yang membuat perubahan performance laporan keuangan industri asuransi sekaligus mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Padahal, industri asuransi sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya.
Selain itu, industri asuransi umum juga belum memiliki panduan teknis yang memadai dalam mengimplementasikan PSAK 62. "SDM juga terbatas, sehingga itu juga akan menyusahkan," tambahnya.


Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di atas adalah Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir setelah sebelumnya melalui tahap adopsi. Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu Indonesia menerapkan IFRS. Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Dari ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya semua perusahaan asuransi menerapkan IFRS. IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS sendiri memiliki tujuan yaitu memastikan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1  Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang   disajikan
2     Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3     Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna


TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL 1

Nama : Hilda Meilyana
Kela:s : 4eb11
NPM : 24207963


Kerjasama Pembangunan Uni Eropa di RI Capai 522 Juta Euro

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa (UE) beserta para negara anggotanya telah memberikan dana bantuan pembangunan dalam bentuk kerjasama kepada Indonesia sebesar 522 juta euro. Ini salah satu upaya UE guna tercapainya Millenium Development Goals (MDGs) PBB pada 2015 nanti.
Demikian seperti yang dikatakan Duta Besar UE untuk Indonesia, Brunei, dan ASEAN Julian Wilson pada peluncuran Blue Book 2012 , yakni Laporan Tahun 2012 Kerjasama EU-Indonesia untuk periode 2010-2011 di Jakarta, Kamis ( 2/8/2012 ).
"Kami perlu membangun kemitraan yang modern dan berwawasan luas negara-negara sedang berkembang," ujar Julian.
Ia menambahkan, kedepannya nanti, kerjasama antara dua belah pihak akan dititikberatkan pada tiga sektor yakni pembangunan, keragaman dan demokrasi. Kerjasama ini juga bakal mensinergikan kebijakan- kebijakan, sehingga pertumbuhan yang merata sesuai dengan harapan dapat tercapai. Ia pun berpandangan, Indonesia merupakan mitra UE yang kuat karena hubungan keduanya telah terbangun sejak 1988 silam.
Adapun penyaluran dana kerja sama yang tercatat pada Blue Book tersebut, yakni sektor lingkungan hidup dan perubahan iklim sebesar 291 ,3 juta euro, pendidikan 92,6 juta euro, pembangunan ekonomi dan perdagangan 44,2 juta euro, tata pemerintahan 29,4 juta euro, kesehatan dan nutrisi 27 juta euro, air dan sanitasi 24,5 juta euro, dan rekonstruksi pasca bencana 13,7 juta euro.
"Di Indonesia, Uni Eropa dan negara-negara anggotanya telah berkontribusi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan," ungkap Julian.
Untuk diketahui, Uni Eropa merupakan kemitraan ekonomi dan politik yang beranggotakan 27 negara di Eropa. Anggota-anggota UE, di antaranya Irlandia, Inggris, Austria, Italia, Belanda, Denmark, Prancis, Spanyol, dan sebagainya.
UE membangun sebuah pasar tunggal Eropa di mana warga, barang, jasa, dan modal dapat bergerak antara negara anggotanya secara bebas seperti halnya di dalam negara masing-masing. 

Sumber :

Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di atas yaitu Uni Eropa (UE) adalah organisasi internasional negara-negara eropa yang dibentuk untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan antara negara-negara anggotanya. Kantor utamanya berada di Brussels, Belgia. Uni Eropa dibentuk pada 1 Nopember 1993. Tujuan UE yang sebelumnya hanya untuk meningkatkan integritas ekonomi kemudian berkembang ke bidang-bidang lain seperti kebijakan luar negeri, isu sosial, pertahanan dan keamanan dan persoalan hukum. Tujuan lain dari UE adalah untuk mengimplementasikan Economic and Monetary Union (EMU) dengan memperkenalkan satu mata uang eropa yaitu Euro untuk semua negara anggota UE. Dari pergantian namanya dari EEC menjadi EC kemudian menjadi Uni Eropa menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan Uni Eropa. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor yaitu pertama, beberapa negara memiliki beberapa tradisi domestic pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah di Eropa. Sebuah Committee of The Region didirikan sebagai bagian dari perjanjian Maastricht. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerjasama yang berbeda. Tujuan utama didirikannya Uni Eropa adalah untuk mencapai sebuah pasar tunggal diantara negara-negara anggotanya. UE mencoba mencapainya dengan tiga  langkah utama yaitu :
  • Pengambilan keputusan yang otonom : negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
  • Harmonisasi : hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislative UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
  • Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.