Jumat, 05 April 2013

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL 2

NAMA : HILDA MEILYANA
KELAS : 4EB11
NPM : 24209763


70 Persen Perusahaan Asuransi Tidak Siap Terapkan IFRS


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan sebanyak 70 persen dari 84 perusahaan asuransi umum atau sekitar 60 perusahaan menyatakan belum siap untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Sehingga AAUI meminta untuk menunda aturan IFRS tersebut.
"Berdasarkan hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen perusahaan asuransi umum belum siap menerapkan PSAK 62," kata Julian di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Julian, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 juga belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Julian juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Julian, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha. "Penerapan IFRS ini akan menggerus risk based capital (RBC) perusahaan asuransi hingga 20 persen," tambahnya.
Selain itu, penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.
Ketua bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI Widyawati menjelaskan 30 persen dari industri asuransi umum sebesar 84 perusahaan atau sekitar 25 perusahaan asuransi umum mengaku siap menerapkan IFRS tersebut. "Tapi yang mengaku siap itu hanya perusahaan asuransi umum yang joint venture dengan regional. Tentunya mereka sudah menerapkan IFRS sesuai dengan induk perseroan," tambah Widyawati.
Namun, kata Widyawati, ada juga satu perusahaan asuransi umum yang joint venture yang menyatakan minat untuk menunda penerapan IFRS tersebut. Tapi, Widyawati enggan menjelaskan nama perusahaan tersebut.
Widyawati mengatakan, hambatan penerapan IFRS di industri asuransi adalah adanya kekhawatiran yang membuat perubahan performance laporan keuangan industri asuransi sekaligus mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Padahal, industri asuransi sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya.
Selain itu, industri asuransi umum juga belum memiliki panduan teknis yang memadai dalam mengimplementasikan PSAK 62. "SDM juga terbatas, sehingga itu juga akan menyusahkan," tambahnya.


Komentar :
Pendapat saya tentang artikel di atas adalah Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir setelah sebelumnya melalui tahap adopsi. Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu Indonesia menerapkan IFRS. Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Dari ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya semua perusahaan asuransi menerapkan IFRS. IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS sendiri memiliki tujuan yaitu memastikan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1  Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang   disajikan
2     Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3     Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna


Tidak ada komentar:

Posting Komentar