KELAS : 4EB11
NPM : 24209763
70 Persen Perusahaan Asuransi Tidak Siap Terapkan
IFRS
JAKARTA,
KOMPAS.com - Direktur
Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan
sebanyak 70 persen dari 84 perusahaan asuransi umum atau sekitar 60 perusahaan
menyatakan belum siap untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan
(PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Sehingga AAUI
meminta untuk menunda aturan IFRS tersebut.
"Berdasarkan
hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan menunjukkan bahwa 70 persen
perusahaan asuransi umum belum siap menerapkan PSAK 62," kata Julian di
kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut
Julian, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah
PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis
dengan metode gross premium
valuation. Buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62
juga belum resmi diterbitkan.
Selain
itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas
kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar,
sementara pedoman teknis ini belum ada. Julian juga menambahkan bahwa belum ada
pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto.
Penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehingga tidak akan selesai tahun
ini.
"Apalagi
industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi
teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya,"
tambahnya.
Jika
menggerus ekuitas, kata Julian, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti
pembatasan kegiatan usaha. "Penerapan IFRS ini akan menggerus risk based capital (RBC)
perusahaan asuransi hingga 20 persen," tambahnya.
Selain
itu, penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk
profile baik untuk claim
frecuency dan severity.
"Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif
tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap,
industri harus menerapkan," tambahnya.
Ketua
bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI Widyawati menjelaskan 30 persen
dari industri asuransi umum sebesar 84 perusahaan atau sekitar 25 perusahaan
asuransi umum mengaku siap menerapkan IFRS tersebut. "Tapi yang mengaku
siap itu hanya perusahaan asuransi umum yang joint venture dengan regional.
Tentunya mereka sudah menerapkan IFRS sesuai dengan induk perseroan,"
tambah Widyawati.
Namun,
kata Widyawati, ada juga satu perusahaan asuransi umum yang joint venture yang
menyatakan minat untuk menunda penerapan IFRS tersebut. Tapi, Widyawati enggan
menjelaskan nama perusahaan tersebut.
Widyawati
mengatakan, hambatan penerapan IFRS di industri asuransi adalah adanya
kekhawatiran yang membuat perubahan performance laporan keuangan industri
asuransi sekaligus mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Padahal,
industri asuransi sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan
bisnisnya.
Selain
itu, industri asuransi umum juga belum memiliki panduan teknis yang memadai
dalam mengimplementasikan PSAK 62. "SDM juga terbatas, sehingga itu juga
akan menyusahkan," tambahnya.
Komentar :
Pendapat saya tentang
artikel di atas adalah Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International
Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki
tahap persiapan akhir setelah sebelumnya melalui tahap adopsi. Hanya setahun
saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini,
karena setelah itu Indonesia menerapkan IFRS. Dengan adanya standar global tersebut
memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal.
Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan
perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga
sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Manfaat dari program
konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi,
meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan
penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital.
Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk
menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Dari ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa
seharusnya semua perusahaan asuransi menerapkan IFRS. IFRS adalah suatu upaya untuk
memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang
terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. IFRS sendiri memiliki tujuan
yaitu memastikan laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang :
1 Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang
peiode yang disajikan
2
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang
berdasarkan pada IFRS
3
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk
para pengguna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar