1. Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif
adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi
antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam
bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain
Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18)
mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar
negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan
dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional
menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional
(multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang
produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar
modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional
berlangsung secara real time basis.
Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan
Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan
perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan
praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
- Sistem hukum
- Sumber pendanaan
- Sistem perpajakan
- Profesi akuntan
- Teori Akuntansi
- Accidents of History
Klasifikasi Akuntansi
Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a. Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan
pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b. Secara empiris
Klasifikasi secara
empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek
akuntansi seluruh dunia.
Ada 8 (delapan) Faktor
yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:
1. Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan
pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen
menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam
Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup
ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum
nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas
dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam
kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara,
peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk
keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang
aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan
distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan
(tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun
perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi
jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik
akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan
informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Empat dimensi budaya
nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran
ketidakpastian, maskulinitas.
2. Teori Keunggulan Komparatif (theory of
comparative advantage)
Merupakan teori yang
dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi
bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa
keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang
dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya.
Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah.
Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah,
tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya,
Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang
murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan
demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan
Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan
akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan
komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya
jika negara tersebut melakukan spesialisasiproduksi barang atau jasa yang
memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.
3. Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar yang
dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh
Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional
Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru
mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional
dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC
yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar
barunya dengan nama IFRS.
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai
kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan
badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan
Internasional mencakup:
Ø Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan
Internasional( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan
setelah tahun 2001
Ø Peraturan-peraturan Standar Akuntansi
Internasional ( International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum
tahun 2001
Ø Interpretasi yang berasal dari Komite
Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial
Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Ø Standing Interpretations Committee
(SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi
Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of
Financial Statements (1989)).
Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran-
kecil, mengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah
penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985
secarakhusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan
Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985
mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan
dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang
diringkas.Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan
yang lebih sedikit dalamcatatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi
yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus
menyediakan laporan arus kas konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan
di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur
pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi
pendapat terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor
yangmengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan
menganalisis pos- pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi
keuangan perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua
bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode
revaluasi.Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai
kini dan jumlah yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan
terhadap cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur
manfaat ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode
amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima.
Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi
dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih
Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan
Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar
IFRS.Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan
perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual
Framework project)bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep
yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan
ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali
dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar
akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal
dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB
Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Objektif Laporan
Keuangan
Sebuah laporan keuangan
harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh
karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut
harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah
organisasi.
Jasa akuntansi yang
diatur dalam standar ini antara lain:
· Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan
· Review atas laporan keuangan -
pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar
memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
· Laporan keuangan komparatif –
penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom
Hasil Analisis Kami
tentang Akuntansi Komparatif dari jurnal yang berjudul: “ANALISIS KOMPARATIF
RESIKO KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) KONVENSIONAL DAN BPR SYARIAH. Umar
Hamdan - Dosen Fakultas Ekonomi & Program Studi MM Unsri. Andi Wijaya -
Alumni Program Studi MM Unsri tahun 2005”.
1. Tujuan
Tujuan dari jurnal ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat resiko bisnis BPR Konvensional
dan BPR Syariah.
2. Teori
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I
Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny
akepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut
Undang-undang tersebut dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10
tahun 1998, ada dua jenis bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Tugas pokok BPR adalah mengembangkan perekonomian rakyat didaerah,
terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan,
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Konvensional
Produk penghimpunan
dana antara lain adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat
berbentuk kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan
produk jasa berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi, pengurusan
transaksi ekspor dan impor, valuta asing, dan lainnya.
Bank Syariah
Penghimpunan dana pada
bank syariah menerapkan prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip
Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik
individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si
penitip. Prinsip Mudharrabah penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik
modal (syahibul mall), bank sebagai mudharrib (pengelola dana).
Perbedaan Sistem Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system
dapat dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana.Dari sisi penghimpunan
dana kedua sistem perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi danamasyarakat.
Namun dalam system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi danamasyarakat yang
belum tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya masalahbunga. Dalam
pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensionalmenekankan pada
hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebihmenekankan
pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga
adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang
dibiayai, dan lingkungan kerja.
Persamaan Sistem Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem
perbankan tersebut terletak pada teknis penerimaanuang,mekanisme transfer,
teknologi komputer, syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,misalnya KTP,
NPWP, proposal, laporan keuangan dan lainnya.
Produk/ Jasa yang
ditawarkan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara umum ada tiga bagian besar produk
yang ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan
Dana (funding)
2) Produk Penyaluran
Dana (financing); dan
3) Produk Jasa
(services)
3. Isi Jurnal
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), menurut UU RI nomor 10 tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR adalah
mengembangkan perekonomian rakyat di daerah, terutama pedesaan, bagi golongan
ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat. Dalam melaksanakan fungsinya, BPR melakukan kegiatan-kegiatan:
- Menghimpun dana jangka pendek, menengah, dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
- Pembinaan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya membantu pengembangan usahagolongan ekonomi lemah.
- Memobilisasikan dana masyarakat sebagai sumber pembangunan di daerah
- Memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah dan panjang kepada perusahaanperusahaanperorangan untuk keperluan pembangunan, produksi, rehabilitasi, danmodernisasi.
- Penyertaan dalam modal yang tidak bersifat tetap, dengan persetujuan dan syarat-syaratyang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kerja sama sesama bank dan Lembaga Keuangan.
- Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya, sepanjang tidak bertentangan denganperaturan dan Undang-Undang yang berlaku. Untuk BPR Syariah ditambah Syariah Islam.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://jerysidjabat7.blogspot.com/2011/04/pengertian-akuntansi-internasional.html
http://maiyasari.wordpress.com/2012/03/10/pengantar-akuntansi-internasional-22/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar